Kamis, 05 September 2013

Panwaslu Sumba Timur Tidak Bisa Dibubarkan

Anwar Engga - Ketua Panwaslu Sumba Timur
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Panwaslu Sumba Timur Nusa Tenggara Timur NTT mempersilahkan pihak yang tidak puas dengan kinerja Panwaslu Sumba Timur untuk menggugat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP.

Ketua Panwaslu Sumba Timur Anwar Engga mengatakan, secara lembaga Panwaslu tidak bisa dibubarkan, tetapi anggota Panwaslu bisa diberhentikan.

Panwaslu itu lembaga, lembaga tidak bisa dibubarkan, hanya bisa undang-undang saja yang bisa bubarkan lembaga, kalau mau menurunkan anggotanya itu hanya bisa dengan DKPP, jadi silahkan Pak Ali melapor ke DKPP nanti DKPP yang menilai, apakah kami sudah melanggar kode etik, sebagai anggota Panwaslu nanti kita disidang, kalau mau lapor polisi tidak bisa, mau undang masyarakat juga tidak bisa, mau kumpul masyarakat supaya datang demo, seluruh Sumba Timur demo supaya anggota Panwaslu turun tidak bisa, yang bisa menurunkan DKPP

Lanjut Anwar Engga saat ini  Panwaslu tidak sedang melakukan gugatan kepada paribadi calon anggota DPRD, Panwaslu tambah Anwar Engga  sedang mengadukan KPU Sumba Timur ke DKPP karena dinilai KPU setempat melakukan pelanggagaran penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Sumba Timur.

Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRD Sumba Timur Ali Oemar Fadag yang masuk dalam Daftar Calon Tetap DCT caleg meminta Panwaslu Sumba Timur dibubarkan karena menurut Ali, Panwaslu Sumba Timur bermain politik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar