Anwar Engga, SE - Ketua Panwaslu SUmba Timur |
Ketua Panwaslu Sumba Timur Anwar Engga mengatakan, Panwalu Sumba Timur melapor KPU setempat ke DKPP karena KPU Sumba Timur tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu untuk mecoret Ali Oemar Fadaq Calon Anggota DPRD Kabupaten dari Partai Golkar Daerah Pemilihan I nomor urut 2 dari Daftar Calon Tetap.
Tanggal 16 Agustus kami meminta klarifikasi ke KPU dengan batas waktu sampe dengan tanggal 20 Agustus, sampe 20 Agustus, KPU tidak meberikan jawaban, terus tanggal 21 kami menyatakan benar dugaan kami karena kesemptan untuk klarifikasi tidak ada lagi, maka kami memberikan rekomendasi ke KPU. Inti rekomendasi ada 3 poin, pertama mencoret nama Ali Oemar Fadag, yang kedua memberikan kesempatan kepada partai Golkar untuk mengganti karena waktu itu belum ditetapkan, yang ketiga melihat kembali berkas calon lain jangan sampai ada kasus yang sama.
Masih kata Anwar Engga, maksud dari pelaporan ke DKPP, bukan agar Anggota KPU setempat dapat sangsi dari DKPP tetapi yang lebih penting agar rekomendasi Panwaslu bisa di laksanakan oleh KPU Sumba Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar